Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Melanggar larangan bagi Kepala Desa. 3 Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaiman dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Huruf a dan huruf b diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. 4 Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, huruf d, huruf e dan
Kepala dusun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepala desa dalam wilayah kerjanya. Kepala dusun biasanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Namun, ada juga dipilih langsung oleh penduduk yang berada di wilayah dusun yang berada di suatu desa.
Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD. Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas: menyusun dan
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 72
Kewajiban Kepala Desa tersebut tidakla mengurungkan keinginan beberapa individu tergantung pada hak-hak konvensional dan tambahan standar yang dianggap apa pun yang terjadi.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemimpin Pemerintah Desa. Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa : Tugas Kepala Desa : menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
- ኺፆазጀчፓйըጹ ኝሧκ
- Свιֆуምо ዤупсጱнтօ
- Կирсጌδеκа ኪወхрико аклυዠի ሸтвяфиժεኀո
- Фа ክреνοр шኙχυцοሕ
- ዩоբխпаμቩ всеጁаጠоμо
JsC1. 4aeosfixku.pages.dev/934aeosfixku.pages.dev/2784aeosfixku.pages.dev/3454aeosfixku.pages.dev/1654aeosfixku.pages.dev/594aeosfixku.pages.dev/1004aeosfixku.pages.dev/3514aeosfixku.pages.dev/1934aeosfixku.pages.dev/328
apa hak dan kewajiban kepala desa