Kompensasi lebih bayar PPN dilakukan apabila PKP kelebihan menyetor PPN. Seperti apa mekanisme kompensasi lebih bayar ppn dan berapa kali bisa dilakukan? Simak artikel berikut. Terjadinya Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN pada e-Faktur sebelumnya didahului dengan kelebihan pembayaran PPN saat Pengusaha Kena Pajak PKP melaporkan Surat Pemberitahuan SPT masa PPN. Kelebihan bayar PPN ini terjadi manakala PKP melaporkan SPT masa PPN diketahui bahwa pajak keluaran, yakni PPN yang dipungut oleh PKP jauh lebih besar ketimbang pajak masukan, yakni PPN yang disetorkan oleh PKP kepada lawan transaksi. Atas kelebihan penyetoran PPN ini PKP akan diminta untuk memilih, antara melakukan restitusi alias meminta kelebihan tersebut, atau mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya. Batas Waktu Kompensasi Lebih Bayar PPN Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, atas kelebihan penyetoran PPN, PKP diberikan pilihan apakah memilih restitusi atau kompensasi. Jika memilih kompensasi, maka kelebihan setoran PPN akan dikompensasikan di masa pajak bulan berikutnya. Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan PPh yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi lebih bayar PPN, maka PKP bisa mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya. Contohnya pada masa pajak Oktober 2018 PKP memiliki kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi lebih bayar PPN, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan November 2018. Misalkan pada SPT masa PPN bulan November 2018 ternyata PKP tersebut tercatat kurang bayar sebesar Rp 2 juta, maka kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 10 juta dari bulan masa pajak Oktober 2018 akan dijadikan pengurang, sehingga statusnya menjadi lebih bayar Rp 8 juta. Nah, PKP juga bisa melakukan kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 8 juta ini ke masa pajak Desember 2018 dan begitu seterusnya. Perlakuan Kompensasi Lebih Bayar PPN Kompensasi lebih bayar PPN ini tidak bisa begitu saja dilakukan kala PKP ternyata kelebihan menyetor PPN. PKP terlebih dahulu harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur. Cara melakukan pembetulan lebih bayar PPN pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut Login ke aplikasi e-Faktur, masuk ke “Posting” kemudian pilihan isi masa pajak / bulan yang lebih bayar. Mengisi jumlah faktur pajak masukan yang lebih bayar. klik cek jumlah Pilih Posting Setelah sukses melakukan pembetulan, langkah berikutnya yang harus dilakukan antara lain Pilih Posting Perbarui tampilan Klik masa pajak yang ada jumlah pembetulannya Membuka STP untuk diubah Jika sudah diperbarui masa pajaknya, pengguna e-Faktur masuk kembali ke SPT, masuk ke Formulir Lampiran dan memilih 1111AB. Setelah membuka formulir 1111AB, langkah yang harus dilakukan adalah Klik Bagian III —> Poin B —> Memasukan nominal PPN yang mau dikompensasi Masuk Lagi ke SPT —> Formulir Induk —> 1111 Pilih bagian —> Klik Butir —> Butir Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN–>klik butir dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. Dalam pilihan ini, pengguna e-Faktur membuka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke STP, masuk ke formulir 1111. Nah, dalam formulir 1111 Bagian II point D. pengguna e-Faktur bisa melihat nominal PPN yang harus dibayar nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.
DalamPasal tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan hanya atas perolehan dan/atau impor barang modal. Selain itu, ditegaskan pula perolehan barang kena pajak (BKP) selain barang modal atau jasa kena pajak (JKP) sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN.
Soal 1 PT. Swadaya Lestari merupakan salah satu perusahaan industri kerupuk KLU 10794. PT. Swadaya Lestari terkena dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan angka penjualan menjadi menurun. Apabila PT. Swadaya Lestari hendak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bagaimana sistematika pengajuan permohonannya? Jawab PT. Swadaya Lestari termasuk kriteria lapangan usaha yang diperkenankan mendapatkan pengembalian pendahuluan melalui surat pemberitahuan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PPN. Untuk pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan, PT. Swadaya Lestari perlu mengisi formulir 1111 SPT Masa PPN pada Romawi II huruf H sebagai berikut Pada butir 2 dipilih 1 Butir Pengusaha Kena Pajak PKP Pasal 9 ayat 4b PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 4b UU PPN; atau 2 Butir Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 4b Undang-Undang UU PPN. Pada butir 3 dipilih butir dikembalikan restitusi dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan. Soal 2 PT. Mantap Jiwa merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa boga untuk acara pernikahan KLU 56210. Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, banyak klien yang membatalkan acara pernikahan karena arahan dari pemerintah setempat. Oleh sebab itu, terdapat penurunan pendapatan yang signifikan yang dialami oleh PT. Mantap Jiwa. Bila PT. Mantap Jiwa menyampaiakan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 dengan ringkasan sebagai berikut Tidak ada pajak keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP selama bulan Maret 2021 karena tidak ada penyerahan jasa kena pajak selama masa pajak Maret 2021. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar yang seluruhnya merupakan kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2021. Bagaimana pemenuhan kewajiban PT. Mantap Jiwa supaya mendapatkan pengembalian pendahuluan karena kompensasi masa pajak sebelumnya? Jawab PT. Mantap Jiwa merupakan perusahaan yang termasuk dalam KLU yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN. Adapun pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN sebesar dengan mencantumkan pilihan restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c dalam SPT Masa PPN Maret 2021.
rZUxKT7. 4aeosfixku.pages.dev/1434aeosfixku.pages.dev/1624aeosfixku.pages.dev/3784aeosfixku.pages.dev/3644aeosfixku.pages.dev/3184aeosfixku.pages.dev/94aeosfixku.pages.dev/854aeosfixku.pages.dev/3844aeosfixku.pages.dev/105
selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn